🦫 Surat Edaran Mendagri Tentang Akta Kelahiran
URAIAN 1. PRODUK PELAYANAN. AKTA KELAHIRAN. 2. DASAR HUKUM. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 23 Tahun
Beritadan foto terbaru Surat Edaran Mendagri - Mendagri Larang ASN dan Pejabat Gelar Open House Saat Lebaran hingga Pembatasan Buka Puasa Bersama Jumat, 29 Oktober 2021 Cari
Ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Mendagri No. 472 H / 2304 / SJ tanggal 6 Mei 2013. Hal tersebut sesuai dengan amanat pasal 28 ayat 1 UU no 23 th 2002 tentang perlindungan anak ,yang menyebutkan pelayanan akte kelahiran merupakan kewajiban pemerintah di bidang administrasi kependudukan yang diselenggarakan dengan sederhana dan terjangkau.
SuratEdaran Ditjen DUKCAPIL Kemendagri Tentang Pencetakan KTP-el. Selamat datang di portal informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang Akta Lahir Online Ditjen Dukcapil; SISTEM INFORMASI; HUBUNGI KAMI; Kontak; Pengaduan; Lapor; Pengumuman. Home; Pengumuman; Surat Edaran Ditjen DUKCAPIL Kemendagri Tentang Pencetakan
Diamengatakan surat edaran mendagri tentang KTP elektronik berlaku seumur hidup itu dikeluarkan 29 Januari 2016. Isinya menyebutkan sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2013 pasal 64 ayat (7) huruf a mengamanatkan KTP elektronik warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Bagaimana membuat akta kelahiran yang tempat lahir beda
Maksuddiselenggarakannya "Rapat Koordinasi Tingkat Kabupaten/Kota Tentang Pencapaian Target Nasional Akta Kelahiran Tahun 2019 adalah : Meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka pencapaian target nasional kepemilikan akta kelahiran khususnya terhadap anak usia 0-18 Tahun.
AktaKelahiran. Untuk penerbitan akta kelahiran, Mendagri meminta para Gubernur, Bupati/Walikota agar mematuhi pedoman Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016, dan tidak perlu surat pengantar RT, RW dan Kelurahan/Desa. Tembusan surat edaran tersebut disampaikan ke sejumlah pihak, di antara Presiden RI, Menko Polhukam, Ketua Komisi
KutipanAkta Kelahiran; Kutipan Akta Kematian; Kutipan Akta Perkawinan; Kutipan Akta Perceraian; Pencatatan Pengakuan Anak dan Pengesahan Anak; Surat Edaran Mendagri tentang Masa Berlaku KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup. Tanggal Upload: 14 Agustus 2017. Jumlah Download: 1.561 . Dowland File Kembali.
273Juta Penduduk Indonesia Terupdate Versi Kemendagri; Kemendagri Terapkan SIAK Terpusat, Layanan Adminduk Semakin Mudah; Profil. Akta Kelahiran; Perubahan Nama; Pembetulan Akta Catatan Sipil; Surat Edaran Nomor 470/296/SJ Tanggal 29 Januari 2016 tentang KTP Elektronik (KTP el) Berlaku Seumur hidup
.
Berikut ini kami informasikan mengenai Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri MENDAGRI Bapak GAMAWAN FAUZI tentang Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang ditandatangi pada tanggal 17 Januari 2014. Adapun beberapa perubahan kebijakan tersebut antara lain 1. Masa Aktif KTP-el yg semula berlaku 5 tahun diubah menjadi Seumur Hidup selama tidak ada perubahan data dalam KTP-el. 2. Pencetakan KTP-el yg semula terpusat di Jakarta selanjutnya akan diserahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. 3. Penerbitan Akta Kelahiran yg melebihi batas 1 satu tahun yg sebelumnya memerlukan penetapan Pengadilan Negeri diubah dengan Keputusan dari Kepala Dinas Kenpendudukan dan Catatan Sipil setempat. Akta Pencatatan Sipil yang semula dilaksanakan di tempat terjadinya Peristiwa Penting diubah menjadi penerbitannya di tempat domisili penduduk Kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban RT setempat yg dilakukan secara berjenjang melalui RW, Kelurahan dan Kecamatan. 6. Penerbitan semua dokumen kependudukan KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Perkawinan, Kematian, Perceraian, dll tanpa dipungut biaya GRATIS 7. Masa beraku KTP biasa yg sebelumnya hanya sampai tanggal 31 Desember 2013 diperpanjang hingga 31 Desember 2014. Isi surat edaran selengkapnya seperti dibawah ini
Jakarta - Mengurus e-KTP dan akta kelahiran kini tidak repot-repot lagi dengan harus membawa surat pengantar RT hingga kecamatan. Hanya dengan fotokopi Kartu Keluarga KK masyarakat sudah bisa mendapatkan dua dokumen situs Kemendagri, Jumat 13/5/2016, Mendagri Tjahjo Kumolo telah mengirimkan surat bernomor 471/1768/SJ tentang Percepatan Penerbitan e-KTP dan Akta Kelahiran pada Kamis 12/5/2016 kemarin. Tjahjo memerintahkan Gubernur dan Bupati/Wali kota seluruh Indonesia segera mempercepat layanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta percepatan dua layanan dokumen tersebut karena cakupan perekaman e-KTP sampai saat ini hanya mencapai 86 persen dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran mencapai 61,6 persen. "Seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantian e-KTP yang rusak dan tidak mengubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur yaitu cukup dengan menunjukkan fotokopi KK tanpa surat pengantar dari RT, RW dan kelurahan atau kecamatan," kata meminta para gubernur, bupati atau wali kota seluruh Indonesia agar membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP pada saat perekaman massal dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8/2016. Selain itu para gubernur, bupati/wali kota perlu menjemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan desa/kelurahan."Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016," kata penarikan e-KTP bagi penduduk yang pindah, menurut Tjahjo, dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan e-KTP yang baru. Tjahjo juga meminta para gubernur, bupati/wali kota agar secara bertahap semua unit layanan yang berada di wilayahnya menggunakan alat baca e-KTP/card reader, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan KelahiranDalam penerbitan akta kelahiran, Mendagri meminta para gubernur, bupati/wali kota agar mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/2016 yang ditandatangani pada 24 Februari 2016 dan tidak perlu surat pengantar RT, RW dan kelurahan/ juga meminta para gubernur, bupati/wali kota agar memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk bekerjasama dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di daerah, untuk melakukan jemput bola pengurusan akta kelahiran, antara lain melalui sekolah TK, SD, SMP, SMU/SMK dan rumah sakit/puskesmas, serta rumah persalinan."Pemerintah Daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan PBB, Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK, dan lain-lain," tegas juga meminta para gubernur, bupati/wali kota agar memerintah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Kerja yang membidangi Administrasi Kependudukan di Provinsi untuk membuat SMS/Whatsapp Gateway dan menyebarluaskan nomor handphone kepada masyarakat luas untuk memudahkan sarana komunikasi dengan pemohon layanan/masyarakat. nwy/nrl
surat edaran mendagri tentang akta kelahiran